Jakarta, Gesuri.id - Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelaraskan aturan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19 agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hirarki perundang-undangan, kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Kamis (27/8).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menerbitkan peraturan yang mengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19.
Baca:Putra Nababan Ragukan KualitasPJJMenggunakan Ponsel