Ikuti Kami

Panja DPR Minta Nadiem Selaraskan Aturan Pelaksana PJJ

Menyelaraskan aturan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19 agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Panja DPR Minta Nadiem Selaraskan Aturan Pelaksana PJJ
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti.

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelaraskan aturan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19 agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hirarki perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Kamis (27/8).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menerbitkan peraturan yang mengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19. 

Baca: Putra Nababan Ragukan Kualitas PJJ Menggunakan Ponsel

Selama ini, kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19 hanya berupa surat edaran.

Menurut Agustina, para guru dan tenaga pendidikan mengeluhkan kebijakan yang hanya berupa surat edaran, karena tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah peraturan perundang-undangan.

"Bila guru dan tenaga pendidikan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tetap akan menjadi pelanggaran yang tidak dimaafkan dalam kacamata hukum," tutur wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV itu.

Panitia Kerja Komisi X DPR juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh.

Pemfokusan kembali APBN 2020 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19," kata Agustina. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menerbitkan peraturan yang mengganti semua kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19. Selama ini, kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19 hanya berupa surat edaran.

Menurut Agustina, para guru dan tenaga pendidikan mengeluhkan kebijakan yang hanya berupa surat edaran, karena tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah peraturan perundang-undangan.

"Bila guru dan tenaga pendidikan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tetap akan menjadi pelanggaran yang tidak dimaafkan dalam kacamata hukum," tutur wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV itu.

Baca: Agustina Pertanyakan Konsep Skema PJJ Kemendikbud

Panitia Kerja Komisi X DPR juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh.

Pemfokusan kembali APBN 2020 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19," kata Agustina.

Quote