Pansus-Kemendagri Sepakat Revisi UU Otsus Tak Hanya 2 Pasal

Dia mengatakan kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.
Kamis, 17 Juni 2021 19:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengatakan Pansus dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati revisi UU Otsus Papua tidak hanya pada dua pasal.

Dia mengatakan kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Hari ini DPR dan Pemerintah sepakat untuk (revisi) selain dua pasal itu, ada pasal lain yang bertujuan mempercepat pembangunan Papua, kata Komarudin usai Rapat Kerja Pansus Revisi UU Otsus, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).

Baca:OtsusPapua, Putra Desak Pemerintah Percepat Pembahasan

Baca juga :