Makkah, Gesuri.id – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti persoalan krusial terkait pembatasan (limitasi) plafon asuransi kesehatan bagi jemaah haji Indonesia yang jatuh sakit di Tanah Suci.
Aturan asuransi yang berlaku saat ini dinilai memberatkan jemaah. Pasalnya, pasien terpaksa harus pindah rumah sakit apabila kuota pembiayaannya habis, meskipun kondisi mereka belum sembuh total.
Kritik tajam tersebut disampaikan oleh Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriyani Gantina, usai memantau langsung layanan kesehatan jemaah di beberapa rumah sakit di Arab Saudi, Rabu (20/5).
Baca: Ganjar Sebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
"Saya sangat menyayangkan adanya pembatasan kebijakan dari asuransi yang dikerjasamakan dengan Kementerian Haji untuk jemaah haji Indonesia. Ternyata ada pembatasan limit untuk kategori jenis penyakit. Asuransi itu hanya bisa menangani satu jenis penyakit dengan batas biaya maksimal 200 ribu riyal (sekitar Rp850 juta)," ujar Selly, dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (21/5).
Selly menjelaskan, batasan biaya dan jenis penyakit ini berdampak langsung pada pelayanan di lapangan, salah satunya di Saudi German Hospital. Ketika biaya perawatan jemaah melampaui angka 200 ribu riyal atau saat muncul komplikasi penyakit lain, pihak rumah sakit tidak dapat melanjutkan perawatan dengan skema asuransi tersebut.
"Pada saat jemaah belum selesai menjalani perawatan, mereka terpaksa harus pindah ke rumah sakit lain. Tentu ini akan sangat mengganggu secara psikis dan mental mereka," sesalnya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan penyelenggaraan haji beberapa tahun silam. Selly mengenang, pada masa lalu jemaah haji Indonesia mendapatkan jaminan perawatan penuh hingga sembuh total tanpa dibayangi batasan biaya yang ketat.
Bahkan, kata dia, ada jemaah yang tetap dirawat di Arab Saudi meski operasional haji telah selesai. Mereka baru dipulangkan ke Tanah Air setelah dinyatakan sehat, termasuk jemaah yang harus menjalani operasi besar seperti pemasangan ring jantung.
DPR Siapkan Evaluasi Total
Merespons temuan ini, DPR RI menegaskan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema asuransi kesehatan jemaah haji untuk musim berikutnya. Pihaknya tengah mengkaji alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel demi melindungi jemaah.
Baca: Ini Deretan Program Ganjar Pranowo
"Ke depannya kami akan mengevaluasi asuransi apa yang terbaik. Kami sedang mengupayakan apakah nanti sistemnya menggunakan metode pembayaran langsung (at cost), sesuai dengan jenis penyakit yang diderita oleh jemaah," papar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Kendati demikian, Timwas DPR menyadari bahwa Pemerintah Arab Saudi selalu memperbarui kebijakan penyelenggaraan haji setiap tahunnya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia—khususnya Kementerian Agama—dituntut untuk lebih adaptif, cermat, dan bergeming dalam menyusun klausul kerja sama asuransi.
Selly menegaskan, hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan nyawa jemaah haji harus tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

















































































