Pantas: Perda Covid-19 Dapat Diterapkan di PSBB DKI Jakarta

Gubernur harus memastikan agar 119.145 tenaga kesehatan (nakes) baik dokter maupun perawat di DKI Jakarta harus divaksin.
Rabu, 13 Januari 2021 11:50 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pantas Nainggolan, anggota/penasehat Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta, yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, mengatakan ketika PSBB berlangsung kembali saat ini, maka Pemprov DKI Jakarta berhak menerapkan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Covid-19

Baca:Gembong: Risma Ditunjuk Sebagai Mensos, Bukan Gubernur!

Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021, setelah melonjaknya kasus harian aktif Covid-19 di Jakarta yang mencapai 17.382, tertinggi selama masa pandemi Covid-19 di Jakarta dalam 9 bulan ini.

Pantas mengatakan perda Covid-19 dibuat bukan untuk menakut-nakuti masyarakat DKI Jakarta, namun untuk memberikan kepastian hukum agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan fungsinya melindungi masyarakat di kala Pandemi Covid-19.

Baca juga :