Ikuti Kami

Pantas: Perda Covid-19 Dapat Diterapkan di PSBB DKI Jakarta

Gubernur harus memastikan agar 119.145 tenaga kesehatan (nakes) baik dokter maupun perawat di DKI Jakarta harus divaksin.

Pantas: Perda Covid-19 Dapat Diterapkan di PSBB DKI Jakarta
Pantas Nainggolan, anggota/penasehat Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Pantas Nainggolan, anggota/penasehat Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta, yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, mengatakan ketika PSBB berlangsung kembali saat ini, maka Pemprov DKI Jakarta berhak menerapkan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Covid-19 

Baca: Gembong: Risma Ditunjuk Sebagai Mensos, Bukan Gubernur!

Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021, setelah melonjaknya kasus harian aktif Covid-19 di Jakarta yang mencapai 17.382, tertinggi selama masa pandemi Covid-19 di Jakarta dalam 9 bulan ini. 

Pantas mengatakan perda Covid-19 dibuat bukan untuk menakut-nakuti masyarakat DKI Jakarta, namun untuk memberikan kepastian hukum agar Pemprov DKI Jakarta menjalankan fungsinya melindungi masyarakat di kala Pandemi Covid-19.

Ia mencontohkan di Perda tersebut diatur tata cara penggunaan masker, lalu ada pasal mengenai pelacakan tracing, dan tempat isolasi untuk pasien Covid-19. 

"Sebentar lagi tgl 14 Januari, akan ada proses vaksinasi Covid-19 gelombang pertama di Indonesia, gubernur harus memastikan agar 119.145 tenaga kesehatan (nakes) baik dokter maupun perawat di DKI Jakarta harus divaksin tanpa terkecuali, karena mereka garda terdepan melawan Covid-19," ujarnya. 

Baca: Puan Berharap Investasi Dapat Kurangi Jumlah Pengangguran

Hal ini sesuai dengan Pasal 5 poin f Perda Covid-19, membantu pemerintah pusat dalam pendistribusian vaksin kepada masyarakat.

"Hal yang paling krusial saat ini kita harus bersama-sama baik pemerintah maupun masyarakat, memastikan penurunan angka Positity Rate Covid-19 di DKI Jakarta yakni dengan tidak bepergian di rumah saja, dan menerapkan protokol kesehatan 3M, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak, kalau kita menyepelekan hal sederhana seperti itu maka risiko terkena Covid-19 akan sangat besar," pungkas Pantas mengingatkan. 

Mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB di DKI Jakarta, pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 seperti, kegiatan pada tempat kerja/perkantoran milik swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah menerapkan 75% kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25% kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Quote