Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul, memberikan tanggapan tegas terkait eskalasi konflik di Papua yang belakangan kembali memanas hingga menelan korban jiwa dari kalangan warga sipil.
Pacul mengingatkan bahwa penanganan situasi di Bumi Cendrawasih tersebut merupakan tanggung jawab langsung Wakil Presiden (Wapres).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab tersebut telah diatur secara jelas di dalam regulasi negara, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres, ujar Pacul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Berdasarkan UU Otsus Papua tersebut, Wapres memegang mandat penuh untuk mengoordinasikan berbagai upaya strategis di Papua. Hal ini meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, percepatan pembangunan, hingga penanganan isu kemanusiaan dan eskalasi konflik yang terjadi di lapangan.