Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR-RI Paramitha Widya Kusuma menyuarakan aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil) nya, yakni dapil IX Jateng (Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal), tentang penggunaan B30.
B30 merupakan pencampuran antara bahan bakar diesel atau solar dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester).
Baca:Karolin Salurkan Bantuan Rumah Swadaya ke Masyarakat
Hal itu diungkapkan Paramitha dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Dirut PT Pertamina (Persero) di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (31/8).