Jakarta, Gesuri.id - Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR I Nyoman Parta, menegaskan bahwa penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat berpotensi memperparah konflik agraria di Indonesia.
Kekhawatiran yang muncul adalah lahirnya feodalisme baru. Ada raja-raja kecil yang berhadapan dengan modal, serta anggapan bahwa tanah komunal akan menghambat pembangunan. Namun negara harus hadir dengan regulasi yang jelas, karena semakin lama UU ini tertunda, konflik akan terus terjadi, ujar Parta dalam pernyataan resmi, Rabu (27/8).
Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Nyoman menekankan bahwa RUU ini tidak hanya urusan administratif, tetapi menyangkut eksistensi masyarakat adat itu sendiri. Frasa mengakui dan menghormati dalam UUD 1945 harus dimaknai secara luas, termasuk hak tradisional, hak asal-usul, serta susunan asli masyarakat adat.
Hal ini mencakup hak atas tanah dan sumber daya alam, hak mengatur kehidupan sosial dan budaya, hak mempertahankan serta mengembangkan adat, hak menjalankan ritual, hingga hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.