Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti persoalan serius dalam penataan kompetensi dan regulasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Pasalnya, masih ditemukan praktik di lapangan di mana tugas yang seharusnya dilakukan ATLM justru dikerjakan oleh tenaga kesehatan lain.
Hal tersebut disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca: Ganjar Sebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
“Masalah patologi ini masih sangat mendasar. Ada kompetensi yang seharusnya diisi oleh ATLM, tetapi di lapangan justru diisi oleh tenaga kesehatan lain. Ini berbahaya bagi keselamatan pasien,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan undang-undang terkait sumber daya manusia kesehatan, pengaturan kewenangan klinik, clinical appointment, dan clinical privilege harus disesuaikan dengan kompetensi serta latar belakang pendidikan masing-masing tenaga kesehatan.
Menurut Edy, layanan kesehatan akan lebih aman apabila diberikan oleh tenaga yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.
“Semakin layanan itu diberikan oleh seorang ahli, maka keselamatan pasien akan terjaga dan risiko kesalahan diagnosis maupun tindakan klinis dapat dihindari,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Edy juga mengapresiasi kehadiran PATELKI sebagai bagian dari advokasi profesi terhadap anggotanya, khususnya terkait penguatan kebijakan formasi CPNS dan regulasi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan (PLK).
Lebih lanjut, Edy mempertanyakan konsistensi penerapan standar kompetensi ATLM yang sejatinya telah diatur dalam regulasi pemerintah dan organisasi profesi. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan jenjang karier tenaga laboratorium, termasuk keterkaitannya dengan penelitian kesehatan dan pemberian tunjangan.
“Jenjang karier harus jelas dan diatur oleh pemerintah, termasuk soal tunjangan. Ini semestinya diatur kuat dalam regulasi,” katanya.
Terkait formasi CPNS, Edy menilai ironis jika kebutuhan tenaga laboratorium medik di puskesmas justru diisi oleh non-ATLM. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya kekeliruan dalam analisis kebutuhan dan beban kerja di daerah.
Baca: Ganjar Sebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
“Kalau kebutuhan di puskesmas adalah TLM tetapi diisi non-TLM, berarti ada kesalahan mekanisme analisis beban kerja. Bisa jadi BKD di daerah belum memahami posisi profesi TLM,” ujarnya.
Edy juga menyoroti perbedaan perlakuan terkait tunjangan risiko bagi tenaga laboratorium yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi, seperti paparan radiasi dan penyakit menular. Ia menilai, jika tingkat risikonya sama, maka perlakuan dan tunjangannya juga seharusnya setara.
“Hasil RDPU ini perlu disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya unit yang menangani tenaga kesehatan, agar persoalan regulasi dan implementasi di lapangan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

















































































