Parta Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Perlu Dapatkan Perlindungan Maksimal

PRT diberikan jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang dibayar penuh oleh pemberi kerja.
Selasa, 09 September 2025 19:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta menyatakan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlu mendapat perlindungan maksimal.

Parta menyampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tentang RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).

Baca:GanjarAmini Pernyataan Puan Soal Nama Sekjen PDI Perjuangan

Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal, ujar Parta.

Parta pun, menjelaskan alasan PRT perlu mendapat perlindungan maksimal. Kenapa harus dilindungi? Pertama, tentu kita semua tahu pada umumnya PRT pendidikannya masih rendah, kata Parta.

Baca juga :