Ikuti Kami

Parta Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Perlu Dapatkan Perlindungan Maksimal

PRT diberikan jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang dibayar penuh oleh pemberi kerja.

Parta Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Perlu Dapatkan Perlindungan Maksimal
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta menyatakan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlu mendapat perlindungan maksimal. 

Parta menyampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tentang RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).

Baca: Ganjar Amini Pernyataan Puan Soal Nama Sekjen PDI Perjuangan

"Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal," ujar Parta. 

Parta pun, menjelaskan alasan PRT perlu mendapat perlindungan maksimal. "Kenapa harus dilindungi? Pertama, tentu kita semua tahu pada umumnya PRT pendidikannya masih rendah," kata Parta. 

Kedua, disebutkan Parta, dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) mereka masuk kategori keluarga miskin, rentan miskin. "Bahkan, ekstrim. Oleh karena itu, penting untuk dilindungi oleh undang undang," tegas pria dari Fraksi PDI Perjuangan ini. 

Selanjutnya, Parta menjelaskan mengenai status PRT, apakah dia keluarga miskin atau tidak dalam konteks pekerja. Bila dilihat dari konteks itu, kata Parta, mereka adalah pekerja. Untuk itu, statusnya sama dengan pekerja di sektor lain baik formal maupun informal. 

"Jadi, kalau dia sebagai penerima bantuan iuran, seharusnya berkaitan dengan status miskinnya. Tidak dalam konteks sebagai pekerja," terang Parta.

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

“Jika berupa iuran, seberapa besar tanggung jawab iuran itu, apakah sharing dari pemberi dan penerima kerja atau full dari pemberi kerja. Lantaran selama ini diketahui, pembayaran iuran selalu sharing, walau presentasinya kecil yang dibayarkan oleh pekerja,” imbuh Parta.

Jika aturan memungkinkan, lanjut Parta, PRT diberikan jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang dibayar penuh oleh pemberi kerja.

"Dalam konteks pekerja ini, yang harus diperjelas agar nanti tidak memberikan PHP (Pemberi Harapan Palsu), bahwa pembantu rumah tangga juga akan mendapatkan bantuan iuran pekerja," tegasnya.

Quote