Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Bali, I Nyoman Parta, tegas menolak keberadaan status guru paruh waktu atau yang dikenal juga dengan istilah R4 dalam sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, skema ini justru menciptakan ketidakjelasan hukum, administratif, dan mengancam hak-hak dasar para guru honorer.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidikan Nusantara dan perwakilan PG PGRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).