Pasal ‘Kumpul Kebo’, Tak Asal Pidanakan Seseorang

Yasonna Laoly menegaskan pasal perzinaan tidak asal memidanakan seseorang.
Sabtu, 21 September 2019 15:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pasal perzinaan tidak asal memidanakan seseorang.

Yasonna berasalan, pasal perzinaan merupakan delik aduan yang pengaduannya yang pengaduannya hanya boleh dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak. Sehingga tidak sembarangan orang bisa melaporkan seseorang atau pasangan menggunakan pasal tersebut.

Baca:PDIP Beri Masukan, Jokowi Langsung Tunda PengesahanRKUHP

Itu hanya, pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian, ujar Yasonna saat konfrensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).

Yasonna menuturkan ketentuan pasal perzinaan dalam KUHP sekarang sama seperti yang tercantum dalam KUHP lama. Pasal ini, kata dia, dirasa perlu untuk diatur.

Baca juga :