Ikuti Kami

Pasal ‘Kumpul Kebo’, Tak Asal Pidanakan Seseorang

Yasonna Laoly menegaskan pasal perzinaan tidak asal memidanakan seseorang.

Pasal ‘Kumpul Kebo’, Tak Asal Pidanakan Seseorang
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pasal perzinaan tidak asal memidanakan seseorang.

Yasonna berasalan, pasal perzinaan merupakan delik aduan yang pengaduannya yang pengaduannya hanya boleh dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak. Sehingga tidak sembarangan orang bisa melaporkan seseorang atau pasangan menggunakan pasal tersebut. 

Baca: PDIP Beri Masukan, Jokowi Langsung Tunda Pengesahan RKUHP

“Itu hanya, pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian,” ujar Yasonna saat konfrensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).

Yasonna menuturkan ketentuan pasal perzinaan dalam KUHP sekarang sama seperti yang tercantum dalam KUHP lama. Pasal ini, kata dia, dirasa perlu untuk diatur. 

“Mengenai (pasal) perzinahan, tidak ada yang baru di sini. Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kami tidak atur dikatakan lagi 'pemerintah atau menkumham menyetujui perzinahan', itu lebih berat buat saya. Jangan diputar balik,” ucap Yasonna.

Hal yang sama, kata Yasonna, juga berlaku dalam pasal kohabitasi atau ‘kumpul kebo’. Pasal tersebut juga merupakan delik aduan yang hanya bisa diadukan oleh beberapa orang saja, dan meskipun bisa dilaporkan oleh kepala desa atau setingkatnya, tetap harus ada izin tertulis dari orang yang terdampak. Selain itu, pengaduan juga bisa ditarik oleh pihak yang bersangkutan.

“Yang berhak mengadukannya hanya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua. Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan,” papar Yasonna.

Yasonna juga menyayangkan banyaknya pihak yang salah mengartikan RKUHP, terlebih pasal kohabitasi atau ‘kumpul kebo’. Bahkan, kata politisi PDI Perjuangan itu, Australia sampai mengeluarkan travel warning kepada warganya karena RKUHP. 

Duta Besar Australia, kata Yasonna, mengaku khawatir akan adanya kesalahpahaman terhadap warga negaranya di Indonesia.

“Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi orang-orang seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karnea kohabitasi itu hanya mungkin terjadi, kan itu delik aduan. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali harus datang orang tuanya harus datang anaknya mengadukan,” ujarnya.

Aturan mengenai kohabitasi itu tercantum dalam Pasal 418 tertulis:

Ayat (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kateogiri II

Ayat (2) tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami istri, orangtua atau anaknya.

Ayat (3) pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak ada keberatan dari suami istri, orangtua atau anaknya.

Sebelumnya, Jokowi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keputusan itu dia ambil setelah mencermati masukan-masukan dari beberapa kalangan.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan di DPR Tunda Sahkan RKUHP

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi-substansi RUU KUHP, masih ada materi butuh pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (20/9).

Untuk itu, Jokowi memerintahakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikapnya kepada DPR RI.

"Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR, yaitu agar pengesahan ruu KUHP ditunda. Dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini," tegasnya.

Quote