Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera merombak dan membenahi tata kelola gizi nasional secara menyeluruh.
Desakan ini mencetus pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 terhadap UUD 1945.
Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional, ujar Rieke dalam keterangan resminya, Jumat (31/7).
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Menurut Rieke, negara tidak boleh sekadar menjalankan program bagi-bagi makanan secara instan. Pemerintah wajib membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan satu kesatuan hak konstitusional yang wajib dipenuhi secara bersamaan.