Ikuti Kami

Pascaputusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Reformasi Tata Kelola Gizi Nasional

Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional.

Pascaputusan MK soal MBG, Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Reformasi Tata Kelola Gizi Nasional
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera merombak dan membenahi tata kelola gizi nasional secara menyeluruh.

Desakan ini mencetus pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 terhadap UUD 1945.

"Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional," ujar Rieke dalam keterangan resminya, Jumat (31/7).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Menurut Rieke, negara tidak boleh sekadar menjalankan program bagi-bagi makanan secara instan. Pemerintah wajib membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan satu kesatuan hak konstitusional yang wajib dipenuhi secara bersamaan.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini menilai kerangka hukum saat ini—seperti Peraturan Presiden (Perpres) No. 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG—masih perlu disempurnakan. 

Penyesuaian ini krusial agar mampu menjawab tantangan pascaputusan MK, terutama menyangkut aspek pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, hingga akuntabilitas.

Merespons dinamika hukum tersebut, Rieke menyodorkan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah:

1. Penerbitan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional baru

Pemerintah diminta merumuskan Perpres yang menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi berbasis siklus kehidupan (life-cycle approach). Skema ini mencakup remaja, calon pengantin, ibu hamil dan menyusui, bayi, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, kelompok rentan, hingga lansia.

"Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," tegas Rieke.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

2. Pembangunan Tata Kelola Nasional Terintegrasi

Aturan baru harus memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Pembenahan juga perlu menyentuh rantai pasok paling bawah di tingkat desa demi sekaligus menggerakkan roda ekonomi rakyat.

3. Penguatan Basis HAM, Desentralisasi, dan Satu Data Indonesia

Rieke menekankan pentingnya mengintegrasikan Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional ke dalam sistem Satu Data Indonesia. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan perlu diperkuat, disertai jaminan keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi.

"Saatnya Indonesia memiliki tata kelola pemenuhan gizi nasional yang utuh. Bukan sekadar program tempelan, melainkan sebuah sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia," pungkasnya.

Quote