Medan, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pemerintah daerah tidak mempersulit masyarakat dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama bagi warga yang ingin mengurus legalitas bangunan tempat tinggal mereka.
Kita berharap, pemerintah jangan lah mempersulit proses pengurusan izin PBG bagi masyarakat. Agar masyarakat patuh mengikuti peraturan, ujar Paul Simanjuntak.
Pernyataan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas keberadaan bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan perizinan bangunan di beberapa wilayah kota.
Beberapa lokasi yang menjadi pembahasan dalam rapat antara lain bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.