Ikuti Kami

Paul Mei Anton Minta Pemda Jangan Persulit Warga Urus Izin PBG

Kita berharap, pemerintah jangan lah mempersulit proses pengurusan izin PBG bagi masyarakat. Agar masyarakat patuh mengikuti peraturan

Paul Mei Anton Minta Pemda Jangan Persulit Warga Urus Izin PBG
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Paul Mei Anton memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas keberadaan bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/3/2026).

Medan, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pemerintah daerah tidak mempersulit masyarakat dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama bagi warga yang ingin mengurus legalitas bangunan tempat tinggal mereka.

"Kita berharap, pemerintah jangan lah mempersulit proses pengurusan izin PBG bagi masyarakat. Agar masyarakat patuh mengikuti peraturan," ujar Paul Simanjuntak.

Pernyataan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas keberadaan bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/3/2026). 

Dalam rapat tersebut, Komisi IV menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan perizinan bangunan di beberapa wilayah kota.

Beberapa lokasi yang menjadi pembahasan dalam rapat antara lain bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam pembahasan rapat, Komisi IV menemukan masih banyak bangunan yang berdiri tanpa memiliki dokumen PBG. Selain itu, dewan juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan sehingga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan.

Menanggapi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki dokumen PBG, termasuk melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan liar yang melanggar aturan.

Menurut Paul yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan, kemudahan dalam pengurusan dokumen PBG sangat penting agar masyarakat merasa terbantu dan terdorong untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita tetap mengimbau para pemilik bangunan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki," pesan Paul Simanjuntak.

Selain memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendirikan rumah maupun bangunan lainnya, keberadaan dokumen PBG juga dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan melalui sektor perizinan bangunan.

Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, di antaranya Lailatul Badri dan Jusp Ginting. Hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Selain itu, camat dan lurah dari wilayah yang menjadi lokasi pembahasan juga turut hadir bersama para pemilik bangunan untuk memberikan penjelasan terkait kondisi bangunan yang dipermasalahkan dalam rapat tersebut.

Quote