Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan memandang penangkapan dan penahanan terhadap Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif dan sejumlah aktivis lainnya sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan perjuangan lingkungan hidup di Indonesia.
Jika aktivis lingkungan dipenjara karena bersuara, maka yang sedang dipidanakan bukan individu melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat, kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira kepada awak media, Rabu (10/12).
Menurut Andreas, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, penggunaan pasal-pasal karet UU ITE, serta pengabaian asas legalitas menunjukkan adanya pola kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Ditambahkan Andreas, Dera dan Munif adalah pegiat lingkungan yang seharusnya dilindungi oleh ketentuan anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, bukan justru dibungkam karena keberpihakan mereka terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup.