Ikuti Kami

Selly Gantina Prihatin Akan Praktik Pungli PPDBM

Selain pungli penerimaan siswa baru, Ombudsman juga menemukan penjualan seragam seharga hingga Rp1,4 juta.

Selly Gantina Prihatin Akan Praktik Pungli PPDBM
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina prihatin atas temuan Ombudsman RI terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

Dalam laporan Ombudsman, pengawasan di 50 madrasah negeri di sejumlah daerah menemukan seluruh sekolah tersebut melakukan pungutan di luar ketentuan, dengan nilai mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 12 juta per siswa. Total kerugian masyarakat diperkirakan sekitar Rp11 miliar sepanjang 2025.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Selain pungli penerimaan siswa baru, Ombudsman juga menemukan penjualan seragam seharga hingga Rp1,4 juta serta praktik pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah. Temuan ini dinilai bertentangan dengan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026 yang tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025.

Selly menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan keagamaan.

“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” kata Selly, Senin (8/12). 

Menurut Selly, praktik pungli di sektor pendidikan berpotensi memperlebar ketimpangan sosial dan menghambat akses anak dari keluarga kurang mampu. Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan Islam dapat melemah bila Kementerian Agama tidak mengambil langkah penanganan yang cepat dan transparan. 

Selly menilai kementerian perlu melakukan audit menyeluruh terhadap proses PPDB Madrasah 2025/2026, memperbaiki tata kelola, serta memastikan tidak ada mekanisme pungutan yang menyimpang dari aturan.

Ia menekankan pentingnya penegakan sanksi bagi kepala madrasah maupun oknum lain yang terbukti melakukan pungli, baik dalam bentuk hukuman administratif maupun pidana. Pengembalian dana pungutan kepada orang tua siswa, menurutnya, juga harus dilakukan sebagai bagian dari pemulihan hak masyarakat dan upaya memulihkan kepercayaan publik.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

Selly turut menyoroti peran komite madrasah yang selama ini kerap digunakan sebagai legitimasi pungutan. Karena itu, ia meminta Kementerian Agama memperketat pengawasan agar komite tidak menjadi celah praktik penggalangan dana yang bertentangan dengan ketentuan.

Ia memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mengawal isu tersebut dalam fungsi pengawasan serta rapat kerja bersama Kementerian Agama. Selly menambahkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen memperjuangkan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan bebas dari praktik koruptif di seluruh level layanan publik.

“Kami tidak akan membiarkan pungli menggerogoti masa depan anak-anak bangsa. Pendidikan harus kembali pada misinya: mencerdaskan dan memerdekakan rakyat, bukan membebani mereka,” ujarnya.

Quote