Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal ini ditegaskan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Marinus menyampaikan bahwa penyempurnaan payung hukum bagi saksi dan korban merupakan langkah krusial untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih berkeadilan dan humanis.
Baca:GanjarPranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko Selesaikan
Menurut Marinus, perlindungan terhadap saksi dan korban bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak asasi manusia. Ia menilai selama ini posisi saksi dan korban sering kali rentan terhadap intimidasi maupun ancaman fisik dan psikis.