Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk segera mengevaluasi dua produk hukum daerah yang dinilai sudah ketinggalan zaman.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTT Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Kupang, Selasa (20/5).
Dua regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!