Blitar, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI PerjuanganHasto Kristiyanto menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin. Hal tersebut disampaikan Hasto merespons isu pemakzulan saat menjawab pertanyaan awak media di Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/11).
Hasto menjabarkan tiga catatan penting terkait persoalan tersebut, mulai dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 hingga persoalan pemenuhan syarat kelulusan.
Ya bagi PDI Perjuangan sejak awal kan kami sudah memberikan tiga catatan penting. Yang pertama, lahirnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai bentuk akrobat hukum. Yang kedua, pemilu presiden-wakil presiden tahun 2024 dan pemilu legislatif hingga pilkada tahun 2024 juga banyak diwarnai oleh penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi, ujar Hasto.
Baca:Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini