Blitar, Gesuri.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hasto menilai, tindakan penyadapan bukan sekadar bentuk penyalahgunaan kewenangan, melainkan juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius serta kejahatan terhadap negara dan rakyat.
Hasto mengatakan, sikap PDI Perjuangan terkait persoalan tersebut didasarkan pada pemikiran Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, penyadapan merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai tindakan biasa, terlebih apabila digunakan untuk membatasi kebebasan pihak-pihak yang menyampaikan kritik.

Baca: Ganjar Peringatkan Skandal Penyadapan Tokoh Politik Bisa
“Penyadapan bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, tetapi di dalamnya merupakan suatu pelanggaran HAM yang sangat serius. Bahkan, suatu kejahatan terhadap negara dan juga terhadap rakyat,” ujar Hasto.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman PDI Perjuangan, praktik penyadapan diduga pernah digunakan sebagai sarana untuk menekan dan membungkam kelompok-kelompok kritis, termasuk partainya.
Hasto mencontohkan situasi politik setelah munculnya polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, menurut dia, PDI Perjuangan menghadapi berbagai tekanan yang diduga berkaitan dengan informasi hasil penyadapan.
“Ketika saat itu kami mempersoalkan keputusan MK 90 Tahun 2023, sudah muncul berbagai tekanan-tekanan seperti itu. Dan tekanan itu didasarkan oleh berbagai informasi yang diperoleh melalui hasil penyadapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto menduga praktik penyadapan telah berlangsung sebelum polemik tersebut mencuat. Ia mengindikasikan bahwa intensitas penyadapan semakin meningkat setelah putusan MK tersebut.
Baca: Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP

Menurut Hasto, berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk kemunculan istilah parcok (partai cokelat), juga diwarnai dugaan penggunaan penyadapan untuk meredam pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
“Setelah Putusan MK 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk munculnya parcok, itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu,” jelas Hasto.
Pernyataan tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat negara, khususnya dalam persoalan penyadapan. Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo maupun pihak-pihak lain perlu ditangani secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan serta pelanggaran hak warga negara.
Catatan redaksi: Tuduhan mengenai keterlibatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam penyadapan dan dugaan praktik penyadapan terhadap kelompok kritis dalam berita ini merupakan klaim yang disampaikan dalam materi pernyataan Hasto. Kebenarannya belum dapat dianggap terbukti tanpa verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

















































































