PDI Perjuangan Tangsel Dorong Perda Perlindungan bagi Pekerja Informal Rentan dan Miskin

Usulan tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan.
Selasa, 02 Juni 2026 15:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Tangerang Selatan, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan menjadi pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan dan miskin.

Usulan tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya, menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nantinya dalam bentuk pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan oleh Pemerintah Daerah kepada pekerja rentan miskin. Sehingga kelompok masyarakat yang rentan dari sisi sosial dan ekonomi dapat terlindungi dari resiko pekerjaannya.

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

Menurut Adi, meskipun Kota Tangerang Selatan memiliki tingkat kemiskinan yang relatif rendah, masih terdapat kelompok pekerja rentan yang hidup dengan pendapatan di bawah standar kelayakan dan belum memperoleh akses perlindungan sosial yang memadai. Kelompok tersebut antara lain pedagang kecil, buruh harian lepas, pekerja serabutan, pengemudi ojek, hingga berbagai pekerja informal lainnya yang menjadi tulang punggung keluarga.

Baca juga :