PDI Perjuangan Tolak Raperda Depok Kota Religius

HTA: Raperda Depok Kota Religius Berpotensi Picu Konflik!
Sabtu, 04 Juli 2020 14:49 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Depok, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Depok Hendrik Tangke Allo menanggapi pembahasan Raperda Penyelenggaraan Depok Kota Religius.

Hendrik, yang juga Wakil Ketua DPRD kota Depok ini menyatakan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 mengenai penyelenggaraan Depok Kota Religius untuk tidak dilanjutkan pembahasannya.

Baca:Evaluasi Kinerja Menteri, Momentum Seperti Ini Tepat

Pada periode sebelumya (2014-2019) saat menjabat sebagai ketua DPRD kota Depok, Hendrik sudah menolak untuk melakukan pembahasan mengenai Raperda yang bersifat diskriminatif tersebut.

Pada saat itu dirinya meyakini bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam membuat aturan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat secara mutlak, salah satunya aturan mengenai agama.

Baca juga :