Pelanggar Protokol Covid-19, Sanksi Mendidik & Berefek Jera

Rahmad: Banyak sanksi yang bisa dilakukan, apakah administrasi atau denda. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif.
Kamis, 06 Agustus 2020 15:35 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam menyikapi masih tingginya penyebaran Covid-19 di Tanah Air harus mendidik dan berefek jera.

Baca:Rahmad HandoyoMinta Biaya Perawatan Covid-19 Dievaluasi

Untuk itu, ia menilai instruksi presiden kepada kepala daerah untuk menyiapkan sangsi tersebut adalah sangat tepat.

Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi ataudenda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang setengah menimbulkan efek jera, seperti itu, kata Rahmad Handoyo dalam ketarangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).

Baca juga :