Ikuti Kami

Pelanggar Protokol Covid-19, Sanksi Mendidik & Berefek Jera

Rahmad: Banyak sanksi yang bisa dilakukan, apakah administrasi atau denda. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif.

Pelanggar Protokol Covid-19, Sanksi Mendidik & Berefek Jera
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam menyikapi masih tingginya penyebaran Covid-19 di Tanah Air harus mendidik dan berefek jera.

Baca: Rahmad Handoyo Minta Biaya Perawatan Covid-19 Dievaluasi

Untuk itu, ia menilai instruksi presiden kepada kepala daerah untuk menyiapkan sangsi tersebut adalah sangat tepat. 

“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” kata Rahmad Handoyo dalam ketarangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).

Masih terkait soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, soal sanksi yang tepat itu nantinya sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, mengingat pemerintah daerah lah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.

“Semua pihak semestinya mendukung instruksi presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamat lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan bangsa Indonesia,” katanya.

Legislator  asal Boyolali, Jawa Tengah ini mengingatkan, sebelum vaksin ditemukan, satu satunya cara yang paling efektif mengendalikan virus corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan. 

“Makanya TNI Polri satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana  sanksi itu selain mendidik  juga ditaati dengan memberikan efek jera,” katanya. 

Dikatakan, perang melawan Covid-19 ini bukan main-main. Kalau, tidak displin mematuhi protokol kesehatan, efeknya akan semakin parah. Tak hanya dari sisi kesehatan juga sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terdampak. 

“Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol  kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” katanya.

Baca: Rahmad Handoyo, Dorong Pemerintah Produksi APD

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Melalui Inpres ini, presiden menginstruksikan kepada kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/ bupati/ wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi warga dan sanksi bagi yang melanggar.

Quote