Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyiapkan peraturan yang isinya mengatur tentang adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam satu dua hari ini akan ditandatangani, kata wali kota yang akrab disapa Hendi di Semarang, Selasa (11/8).
Baca:Risma BeriSanksiTerhadap Warga yang Tak PakaiMasker
Menurut dia, ada beberapa hal yang masih disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.