Pelantikan 5 Anggota DPRK Sorong Selatan Jalur Otsus, Bupati Petronela: Perlindungan dan Pengakuan OAP

Keberadaan anggota legislatif dari kalangan OAP melalui mekanisme ini bukanlah sekadar untuk memenuhi kuota semata.
Kamis, 01 Januari 2026 03:33 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Sorong Selatan, Gesuri.id - Sebuah momen penting dalam dinamika politik lokal terjadi di Sorong Selatan dengan dilantiknya lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) untuk periode 20242029. Acara pelantikan yang berlangsung khidmat pada Senin, 29 Desember 2025, di Aula Mratuwa, Teminabuan, menandai langkah strategis dalam memperkuat representasi Orang Asli Papua (OAP) di lembaga legislatif daerah.

Kelima anggota yang resmi mengemban amanah ini adalah Aksamina Momot yang mewakili Daerah Pengangkatan I, Dance Sagisolo untuk Daerah Pengangkatan II, Amram Amelia Watho di Daerah Pengangkatan III, Yuliana Tinopi untuk Daerah Pengangkatan IV, dan Lukman Kasop sebagai perwakilan Daerah Pengangkatan V.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan naskah pelantikan yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan. Rangkaian acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Helmin Somalay, didampingi oleh rohaniawan, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai simbol pengukuhan. Rapat paripurna pelantikan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Sorong Selatan, Ali Juhuri.

Bupati Sorong Selatan yang juga politisi PDI Perjuangan Petronela Krenak memberikan penekanan khusus pada makna di balik pengangkatan anggota DPRK melalui jalur Otsus. Ia menegaskan bahwa keberadaan anggota legislatif dari kalangan OAP melalui mekanisme ini bukanlah sekadar untuk memenuhi kuota semata. Sebaliknya, hal ini merupakan wujud nyata dari pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak politik OAP di wilayah Sorong Selatan.

Bupati Petronela juga menggarisbawahi prinsip kesetaraan hak dan kewajiban. Seluruh anggota DPRK, baik yang terpilih melalui pemilihan umum maupun yang diangkat melalui jalur Otsus, memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lembaga legislatif yang inklusif dan representatif.

Baca juga :