Ikuti Kami

Tekad Abidin: Partisipasi Masyarakat Penting dalam Perangi Narkoba di Pekanbaru

Narkotika ini sudah menyasar tidak hanya kepada orang dewasa, juga anak-anak SD, SMP, dan SMA.

Tekad Abidin: Partisipasi Masyarakat Penting dalam Perangi Narkoba di Pekanbaru
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Abidin - Foto: Istimewa

Pekanbaru, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Abidin, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. 

Hal itu ia sampaikan saat menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum daerah di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (8/3/2026).

"Narkotika ini sudah menyasar tidak hanya kepada orang dewasa, juga anak-anak SD, SMP, dan SMA. Informasi yang kita terima, paket-paket narkoba itu sudah sangat-sangat murah. Ada yang 20 ribu ada yang 25 ribu. Nah ini yang kita khawatirkan," ujar Tekad.

Dalam kegiatan tersebut, Tekad memaparkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika. 

Ia menilai kondisi penyalahgunaan narkotika di Pekanbaru sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan karena tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak usia sekolah.

Menurutnya, peran perangkat lingkungan seperti RT dan RW sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan serta pengawasan di tengah masyarakat.

"Kita punya kewajiban moral untuk menjaga generasi muda. Karena itu, masyarakat diberi ruang seluas-luasnya untuk terlibat dalam upaya P4GN," jelasnya.

Tekad menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari pencegahan melalui antisipasi dini, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan, hingga sanksi. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pembahasan pada poin partisipasi masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat membentuk wadah berupa satuan tugas (satgas) di lingkungan masing-masing. Satgas tersebut berfungsi menampung informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba untuk kemudian diteruskan kepada pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kemudian juga bagi para mantan pengguna narkoba itu tidak boleh dikucilkan. Itu tetap harus dilibatkan dalam setiap kegiatan-kegiatan yang ada. Karena biasanya para mantan pemakai penyalahgunaan narkoba ini, punya tingkat kepercayaan diri yang sudah sangat menurun," ungkapnya.

Selain sosialisasi perda, Tekad juga membuka sesi dialog bersama warga untuk menyerap berbagai aspirasi. Salah seorang warga, Dewi, mengeluhkan kartu BPJS Kesehatan miliknya yang mendadak tidak aktif dalam beberapa pekan terakhir.

“BPJS saya pak, sudah beberapa minggu tiba-tiba tidak aktif. Jadi mau berobat pun susah. Itu bagaimana cara mengaktifkannya pak,” ucap Dewi.

Menanggapi hal itu, Tekad menjelaskan bahwa banyak kepesertaan BPJS KIS yang dibiayai APBN mengalami penonaktifan sementara akibat pembaruan data di tingkat pusat.

“Warga ber KTP Pekanbaru tetap bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP. Pemko sudah menjamin pembiayaannya,” ungkapnya.

Ia juga menyarankan warga mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika status nonaktif, masyarakat dapat melapor untuk dibantu pengaktifan melalui Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

“Kalau misalkan memang kita lagi sakit, dan dalam kondisi darurat, bisa bawa KTP saja ke rumah sakit. Nah, sekarang juga sudah ada call center Kota Pekanbaru. Call Center 119 yang siaga dan standby dengan dua unit ambulan dan lengkap dengan fasilitas medis,” tambahnya.

“Untuk orang kena sarangan jantung pun bisa di ambulan itu. Jadi untuk warga, kalau misalkan memang butuh ambulan untuk mengantar ke rumah sakit, silahkan telepon 119 dan itu semua gratis,” pungkasnya.

Quote