Garut, Gesuri.id Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 15 persen untuk periode Oktober hingga Desember 2026 mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Garut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menegaskan bahwa penyesuaian TPP temporer selama tiga bulan ini bukan bentuk pelanggaran aturan, melainkan langkah legal yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Mengacu pada Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan. Jadi, TPP ini bukan hak yang sifatnya wajib, kata Yudha, Kamis (5/11).
Baca:Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Pemotongan TPP ASN ini dipicu oleh rendahnya alokasi anggaran infrastruktur dalam APBD Kabupaten Garut 2026 yang semula hanya menyentuh 3,4 persen. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan batas minimal sebesar 7,5 persen.