Pemerintah Beri Bantuan Hukum ke 92 ribu Orang Kurang Mampu

Hal tersebut disampaikan Menkumham saat menghadiri pertemuan tingkat menteri di Den Haag, Belanda, pada 6-7 Februari 2019.
Sabtu, 09 Februari 2019 06:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Indonesia melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum kepada 92.000 orang kurang mampu selama tahun 2018.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/2), hal tersebut disampaikan Menkumham saat menghadiri pertemuan tingkat menteri di Den Haag, Belanda, pada 6-7 Februari 2019.

Baca:Menkumham Sepakati Kerja Sama Hukum dengan Swiss

Pemerintah Indonesia mengeluarkan program bantuan hukum gratis bagi orang-orang miskin dan kelompok masyarakat rentan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kata kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam konferensi yang bertujuan membahas peluang dan tantangan mencapai akses keadilan untuk semua orang, termasuk tukar pengalaman dan praktik di negara masing-masing itu, Menkumham menyebut salah satu halangan terbesar untuk mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum.

Baca juga :