Pemerintah Diminta Tegas ke Perusahaan yang ‘Nakal’ Soal THR

Pemerintah untuk mengawasi dan menindak jika ada perusahaan melanggar undang-undang soal pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Jum'at, 01 Mei 2020 19:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi dan menindak jika ada perusahaan melanggar undang-undang soal pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kementerian Ketenagakerjaan harus dengan sungguh-sungguh mengawasi dan menonitor untuk mengawal kebijakan ini. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tidak segan-segan mengambil langkah tegas, ujar Ribka di Jakarta, Jumat (1/5).

Baca:Puan MintaBuruhTerdampak Corona Dapat Bansos

Ia mengimbau perusahaan agar tetap membayarkan THR sesuai ketentuan undang-undang meskipun situasi ekonomi sedang sulit akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

Baca juga :