Bandar Lampung, Gesuri.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung meraih penghargaan pelayanan publik dengan Predikat A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penghargaan ini diberikan setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kabupaten dan kota se-Indonesia, kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam keterangan yang diterima di Bandar ampung, Selasa (8/3).
Baca:Bang Dhin Gandeng TokohPublikKalsel Jadi Influencer Wisata
Menurutnya, pemberian penghargaan tersebut telah melalui evaluasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 17/2017 dengan menggunakan enam aspek penilaian.