Pemkot Medan Segera Bayarkan Tunggakan Insentif Nakes

Terdapat tunggakan insentif COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) terhitung dari Mei sampai dengan September 2020.
Senin, 15 Maret 2021 23:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, segera membayarkan tunggakan insentif COVID-19 tenaga kesehatan (nakes) terhitung dari Mei sampai dengan September 2020.

Ini dalam proses pembayaran, dan mudah-mudahan pada hari ini juga seluruh pembayaran dari Bulan Mei sampai dengan September bisa kita lakukan, kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (15/3).

Ia mengatakan penyaluran tunggakan insentif untuk bulan Mei hanya untuk nakes di RSUD Pirngadi Medan, baik itu ASN maupun non-ASN.

Baca:Said Ingatkan Pandemi COVID-19, RS Tak Buru Rente!

Baca juga :