Pemkot Semarang Siap Evaluasi Tunjangan Rumah dan Transportasi Anggota DPRD

Evaluasi tunjangan harus dilakukan melalui mekanisme dan kajian teknis yang akan dibahas bersama dengan anggota DPRD Kota Semarang.
Kamis, 11 September 2025 05:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama DPRD akan mengevaluasi besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022, tunjangan perumahan ketua DPRD tercatat sebesar Rp 60 juta per bulan, wakil ketua Rp 47 juta, dan anggota Rp 32,8 juta. Selain itu, semua anggota dewan juga menerima tunjangan transportasi senilai Rp 14,7 juta per bulan.

Jika ditotal, ketua DPRD mendapatkan Rp 74,7 juta dari dua pos tunjangan tersebut. Sedangkan wakil ketua DPRD mendapat sekitar Rp 61,7 juta per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh tunjangan total Rp 47,5 juta per bulan.

Baca:Ineu Purwadewi Dorong Pembudayaan Literasi

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan evaluasi tunjangan harus dilakukan melalui mekanisme dan kajian teknis yang akan dibahas bersama dengan anggota DPRD Kota Semarang.

Baca juga :