Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, menggelar acara sosialisasi toleransi dan keberagaman di Hotel Grand Mercure Mirama, Senin (8/9).
Kegiatan bertemakan “Sosialisasi Moderasi Beragama di Jawa Timur” tersebut dihadiri kurang lebih 125 peserta terdiri dari para tokoh agama.
“Hari ini kami mengadakan sosialisasi toleransi dan keberagaman dengan subtema yaitu mewujudkan moderasi beragama. Malam ini kami menyampaikan tentang Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi,” jelas Yordan, dikutip Selasa (9/9).
Baca: PDI Perjuangan Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset
Melalui kegiatan yang diselenggarakan DPRD Jawa Timur tersebut, kata Yordan, diharapkan mampu mewujudkan keberagaman dengan toleransi, mewujudkan kebersamaan yang berbasis kebhinekaan di provinsi ini.
Anggota komisi A tersebut menjelaskan bahwa kebhinekaan di Jawa Timur relatif cukup baik, namun di beberapa lokasi masih ditemui intoleransi.
“Ya jadi secara umum memang sudah baik, tapi ya masih ada saja persoalan-persoalan di banyak daerah khususnya menyangkut pendirian rumah ibadah,” ungkap dia.
Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itupun menyoroti bahwa adanya Peraturan Bersama Dua Menteri (atau SKB 2 Menteri) ini perlu disikapi dengan bijak supaya persoalan bisa tetap diselesaikan, tapi kebersamaan di Provinsi Jawa Timur ini bisa tetap terjaga.
“Ya, mengenai peraturan bersama menteri yang mengatur rumah ibadah itu memang sudah jelas, tapi praktiknya di lapangan itu seringkali berbeda. Baik pemahaman terhadap aturan itu yang belum sesuai dengan ketentuan, maupun kemudian masih ada juga yang menganggap rumah ibadah sebagai hal yang berbahaya atau mengancam,” sebutnya.
“Tentunya ini bisa diselesaikan selain dengan sosialisasi aturan yang benar tentang pendidikan rumah ibadah, juga edukasi mengenai pentingnya moderasi beragama. Yaitu bahwa beragama itu harus dilaksanakan dengan baik, tetap saling menghormati, tetap saling menghargai antara pemerintah agama dan penganut kepercayaan,” imbuh Yordan.
Baca: Buleks Salurkan Ratusan Bantuan PIP Asprirasi Puti Guntur Soekarno
DPRD Provinsi Jawa Timur, sebutnya, memiliki Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan toleransi yang dapat menjadi dasar untuk beberapa kegiatan yang secara spesifik didesain untuk mencegah terjadinya intoleransi.
“Misalnya perkemahan kebangsaan, kemudian kita ingin agar pesertanya dari lintas agama. Kemudian dalam acara tersebut juga ada proses kebersamaan sehingga tidak hanya tahu secara teori tapi juga bisa mempraktekan bagaimana hidup bersama lintas agama, lintas etnis, lintas suku,” katanya.
“Meskipun dalam momen yang singkat, tetapi kita berharap pengalaman itu bisa menjadi bekal untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik,” tambah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim tersebut.