Ikuti Kami

Pemkot Semarang Siap Evaluasi Tunjangan Rumah dan Transportasi Anggota DPRD

Evaluasi tunjangan harus dilakukan melalui mekanisme dan kajian teknis yang akan dibahas bersama dengan anggota DPRD Kota Semarang.

Pemkot Semarang Siap Evaluasi Tunjangan Rumah dan Transportasi Anggota DPRD
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama DPRD akan mengevaluasi besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022, tunjangan perumahan ketua DPRD tercatat sebesar Rp 60 juta per bulan, wakil ketua Rp 47 juta, dan anggota Rp 32,8 juta. Selain itu, semua anggota dewan juga menerima tunjangan transportasi senilai Rp 14,7 juta per bulan.

Jika ditotal, ketua DPRD mendapatkan Rp 74,7 juta dari dua pos tunjangan tersebut. Sedangkan wakil ketua DPRD mendapat sekitar Rp 61,7 juta per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh tunjangan total Rp 47,5 juta per bulan.

Baca: Ineu Purwadewi Dorong Pembudayaan Literasi

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan evaluasi tunjangan harus dilakukan melalui mekanisme dan kajian teknis yang akan dibahas bersama dengan anggota DPRD Kota Semarang.

“Iya akan dievaluasi. Tapi itu harus lewat kajian, tidak bisa diputuskan sendiri. Harus melibatkan lembaga,” kata Agustina di Semarang pada Selasa, 9 September 2025.

Agustina mengatakan Pemkot Semarang akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk meninjau ulang besaran tunjangan DPRD. Hasil kajian diharapkan dapat menghadirkan formula yang semestinya, dan sejalan dengan kondisi keuangan daerah.

Sementera itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman yang akrab disapa Pilus, memastikan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi kritik publik terkait tunjangan fantastis tersebut.

Menurutnya, pimpinan dewan telah menggelar rapat untuk membahas evaluasi dan telah berkirim surat kepada Wali Kota Semarang.

Baca: PDI Perjuangan Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

“Kami DPRD Kota Semarang langsung melakukan rapat pimpinan untuk mengevaluasi. Kami juga meminta kepada Pj Sekda dan Bappeda untuk melakukan kajian ulang,” katanya.

Pilus menegaskan bahwa pihak legislatif tidak bisa menentukan jumlah besaran tunjangan tersebut. Namun, dia menekankan perlunya penyesuaian agar besaran tunjangan tetap sesuai aturan dan proporsional.

“Prinsip kami tetap mengikuti mengikuti aturan dan siap melakukan revisi maupun evaluasi soal tunjangan perumahan dan transportasi,” katanya.

Quote