Pemkot Surabaya Terima Laporan Ombudsman Jatim

Ombudsman Jatim menyimpulkan sementara pemkot melanggar maladministrasi terhadap revitalisasi Pasar Tunjungan.
Selasa, 04 Juni 2019 10:46 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mempermasalahkan Ombudsman Jatim menyimpulkan sementara pemkot melanggar maladministrasi terhadap revitalisasi Pasar Tunjungan karena dinilai telah menunda proses revitalisasi.

Tidak apa-apa, memang kenyataannya seperti itu. Dia (PDPS/Perusahaan Daerah Pasar Surya ) dapat uang dari mana, kita juga takut kan kasih uang (penyertaan modal), kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Selasa (4/6).

Baca:Anugrah Makin Mulus Jadi Dirut PDPasarSurya

Apalagi, lanjut dia, jika revitalisasi Pasar Tunjungan perjanjian kerja samanya dengan pihak ketiga atau investor dilakukan tidak benar. Kayak pusat perbelanjaan DTC ribut sekarang, jadi ya berat. Saya ingin PD Pasar bisa sendiri, katanya.

Menurut dia, belum terealisasinya rencana revitalisasi adalah sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot Surabaya dalam memberikan penyertaan modal dan menyikapi kondisi PD Pasar Surya. Sebab, rencana revitalisasi direncanakan tidak dengan pihak ketiga.

Baca juga :