Ikuti Kami

Pemkot Surabaya Terima Laporan Ombudsman Jatim

Ombudsman Jatim menyimpulkan sementara pemkot melanggar maladministrasi terhadap revitalisasi Pasar Tunjungan.

Pemkot Surabaya Terima Laporan Ombudsman Jatim
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mempermasalahkan Ombudsman Jatim menyimpulkan sementara pemkot melanggar maladministrasi terhadap revitalisasi Pasar Tunjungan karena dinilai telah menunda proses revitalisasi.

"Tidak apa-apa, memang kenyataannya seperti itu. Dia (PDPS/Perusahaan Daerah Pasar Surya ) dapat uang dari mana, kita juga takut kan kasih uang (penyertaan modal)," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Selasa (4/6).

Baca: Anugrah Makin Mulus Jadi Dirut PD Pasar Surya

Apalagi, lanjut dia, jika revitalisasi Pasar Tunjungan perjanjian kerja samanya dengan pihak ketiga atau investor dilakukan tidak benar. "Kayak pusat perbelanjaan DTC ribut sekarang, jadi ya berat. Saya ingin PD Pasar bisa sendiri," katanya.

Menurut dia, belum terealisasinya rencana revitalisasi adalah sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot Surabaya dalam memberikan penyertaan modal dan menyikapi kondisi PD Pasar Surya. Sebab, rencana revitalisasi direncanakan tidak dengan pihak ketiga.

Sesuai konsepnya, Pasar Tunjungan akan akan dijadikan pusat perdagangan dan kegiatan masyarakat di tengah kota.

Hanya saja, lanjut dia, ada kajian tentang perpajakan dan kondisi finansial di PDPS sehingga penyertaan modal dari Pemkot Surabaya yang digunakan untuk revitalisasi Pasar Tunjungan belum dilaksanakan. Selain itu, PD Pasar Surya tidak mampu untuk melakukan revitalisasi karena anggaran cukup besar mencapai Rp100 miliar.

Mantan Direktur Teknik Dan Usaha Perusahaan PD Pasar Surabaya, Zandi Ferryansa mengatakan revitalisasi tersebut bisa dilakukan dengan dua opsi, yakni pertama jika kondisi keuangan PD Pasar Surya sudah baik, Pemkot Surabaya baru akan memberikan penyertaan modal. Kedua, Pemkot Surabaya akan mengambil alih aset Pasar Tunjungan. Setelah revitalisasi selesai, kemudian akan diserahkan ke PD Pasar lagi.

Asisten Muda Ombudsman Jatim, Achmad Khoiruddin mengatakan Ombudsman Jatim menyimpulkan sementara Pemkot Surabaya melanggar maladministrasi terhadap reviralisasi Pasar Tunjungan karena dinilai telah menunda proses revitalisasi.

"Penundaan berlarut ini kan tidak sesuai. Itu kan ada batasan-batasan untuk pengaduan itu," katanya.

Wakil Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T), Jalil Hakim sebelumnya mengatakan pihaknya melaporkan Pemkot Surabaya karena harus menunggu lama terkait rencana revitalisasi Pasar Tunjungan. Apalagi dengan dalih pemkot tidak adanya anggaran untuk revitalisasi Pasar Tunjungan.

"Yang dikatakan tidak ada anggaran itu adalah tidak adanya anggaran PD Pasar Surya sebagai pengelelola, atau tidak ada anggaran dari pemkot? Kalau tidak ada anggaran dari pemkot itu mustahil karena itu adalah aset dari pemkot. Itu bukan 'anak haram' pemkot," ujarnya.

Ia pun mengaku sejak melaporkan masalah ini kepada Ombudsman pada tahun 2018 lalu, ia tidak pernah tahu apa rencana Pemkot Surabaya dalam menata kawasan strategis Pasar Tunjungan.

Baca: Bupati Pangandaran Revitalisasi Pasar Pananjung

Jalil mengaku ingin mendengar langsung apa alasan Wali Kota Surabaya yang tak segera melakukan revitalisasi karena sejak pihak P3T mengirim surat untuk audiensi sebanyak sembilan kali belum pernah ditanggapi sekalipun oleh Wali Kota Risma.

"Menunggu itu kan harus ada 'limit'-nya, sementara teman-teman pedagang kan butuh hidup. Tidak bisa ditunda hidupnya," katanya.

Quote