Pemkot Surakarta Wajibkan SIKM Untuk Pemudik Lokal

Surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Senin, 03 Mei 2021 23:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta di Provinsi Jawa Tengah mewajibkan pemudik lokal mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Silakan matur (menyampaikan) ke Pak RT/RW, langsung ke kelurahan, untuk kami permudah semuanya, katanya usai rapat koordinasi penanggulangan COVID-19 di Balai Kota Surakarta, Senin (3/5).

Baca:GibranKembalikan Uang Pungli ke Pedagang di Pasar Kliwon

Wali Kota meminta warga menahan diri untuk mudik Lebaran agar risiko penularan COVID-19 bisa ditekan.

Baca juga :