Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta di Provinsi Jawa Tengah mewajibkan pemudik lokal mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Silakan matur (menyampaikan) ke Pak RT/RW, langsung ke kelurahan, untuk kami permudah semuanya, katanya usai rapat koordinasi penanggulangan COVID-19 di Balai Kota Surakarta, Senin (3/5).
Baca:GibranKembalikan Uang Pungli ke Pedagang di Pasar Kliwon
Wali Kota meminta warga menahan diri untuk mudik Lebaran agar risiko penularan COVID-19 bisa ditekan.