Penegakan Hukum Enam Perusahaan Sawit di Kuansing, Siti Aisyah Desak Transparansi

Publik berhak mengetahui dasar penutupan dan alasan perusahaan kembali beroperasi.
Selasa, 27 Oktober 2026 16:03 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, HJ. Siti Aisyah, menyoroti kembali beroperasinya enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah sebelumnya dikenai tindakan penutupan sementara.

Ia meminta instansi berwenang memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan alasan perusahaan tersebut kembali diperbolehkan beroperasi.

Publik berhak mengetahui dasar penutupan dan alasan perusahaan kembali beroperasi. Semua harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku, jelasnya dikutip Selasa (27/10/2026).

Menurut Siti Aisyah, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Setiap kebijakan, mulai dari penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga keputusan untuk mengizinkan operasional kembali, harus memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, penjelasan resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, aktivitas perkebunan kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan kepentingan usaha, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Baca juga :