Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, HJ. Siti Aisyah, menyoroti kembali beroperasinya enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah sebelumnya dikenai tindakan penutupan sementara.
Ia meminta instansi berwenang memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan alasan perusahaan tersebut kembali diperbolehkan beroperasi.
“Publik berhak mengetahui dasar penutupan dan alasan perusahaan kembali beroperasi. Semua harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya dikutip Selasa (27/10/2026).
Menurut Siti Aisyah, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Setiap kebijakan, mulai dari penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga keputusan untuk mengizinkan operasional kembali, harus memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, penjelasan resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, aktivitas perkebunan kelapa sawit tidak hanya berkaitan dengan kepentingan usaha, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Karena itu, Siti Aisyah meminta aparat penegakan hukum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), khususnya Gakkum KLH, memberikan klarifikasi mengenai kronologi pengawasan terhadap keenam perusahaan tersebut.
Menurutnya, klarifikasi tersebut perlu memuat hasil pemeriksaan, tindakan administratif yang telah dilakukan, serta perkembangan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Informasi itu dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh proses penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Semua harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Siti Aisyah mengatakan, kejelasan informasi diperlukan agar publik dapat memahami apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Selain meminta klarifikasi, ia juga mendorong evaluasi terhadap prosedur pengawasan dan penegakan hukum yang telah berjalan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap keputusan administratif diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang memadai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, transparansi tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan kepastian hukum. Setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memastikan tindakan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Hal itu penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Siti Aisyah menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menilai keterbukaan informasi akan membantu masyarakat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat dijaga sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melindungi lingkungan.
“Negara harus melindungi lingkungan dan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Semua pihak wajib tunduk pada aturan yang sama,” tutupnya.
Siti Aisyah berharap instansi terkait segera menyampaikan penjelasan secara komprehensif mengenai status keenam perusahaan kelapa sawit di Kuansing. Menurutnya, keterbukaan mengenai dasar keputusan dan tindak lanjut pengawasan penting untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan.

















































































