Ikuti Kami

Belajar Tragedi Cengkeh Orba: Febrinanda Ingatkan Pusat Jangan Korbankan Petani Sawit Seluma Lewat Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kebijakan satu pintu dalam tata niaga komoditas rakyat selalu menyisakan trauma sejarah.

Belajar Tragedi Cengkeh Orba: Febrinanda Ingatkan Pusat Jangan Korbankan Petani Sawit Seluma Lewat Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Fraksi PDI Perjuangan, Febrinanda Putra Pratama, S.H. (istimewa)

Seluma, Gesuri.id - Gelombang keluhan dari para petani sawit di Kabupaten Seluma, Bengkulu terkait anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) mendapat perhatian serius dari parlemen daerah. Anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Fraksi PDI Perjuangan, Febrinanda Putra Pratama, S.H., mengkritik keras indikasi penerapan kebijakan ekspor sawit satu pintu yang dinilai menjadi biang keladi lesunya pasar domestik dan merugikan jutaan petani swadaya.

​Pria yang akrab disapa Nanda ini mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengulangi kesalahan fatal masa lalu yang pernah menghancurkan komoditas andalan rakyat.

"Kebijakan satu pintu dalam tata niaga komoditas rakyat selalu menyisakan trauma sejarah. Kita tentu belum lupa bagaimana monopoli tata niaga cengkeh melalui BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) di era Orde Baru justru menjadi lonceng kematian bagi petani cengkeh. Harganya dihancurkan, petani frustrasi, hingga akhirnya pohon-pohon cengkeh di desa-desa ditebang karena tidak lagi memiliki nilai ekonomi. Jangan sampai sawit yang menjadi urat nadi ekonomi warga Seluma hari ini mengalami nasib tragis yang sama," tegas Nanda dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Monopoli Berkedip Efisiensi

Menurut legislator berlatar belakang hukum ini, kebijakan pembatasan atau penyaringan jalur ekspor melalui satu pintu sering kali berlindung di balik jargon efisiensi dan hilirisasi. Namun, pada realitasnya di lapangan, kebijakan ini kerap menciptakan pasar yang tidak kompetitif (oligopsoni) di mana para petani tidak memiliki daya tawar dalam menentukan harga TBS.

​"Konstitusi kita, khususnya Pasal 33 UUD 1945, mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat—bukan sebesar-besar kemakmuran segelintir pemegang lisensi ekspor," lanjutnya.

Fraksi PDI Perjuangan Seluma, tambah Nanda, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dampak langsung dari kebijakan ekspor ini terhadap harga di tingkat pengepul dan pabrik kelapa sawit (PKS) daerah.

Tiga Tuntutan untuk Penyelamatan Petani Sawit

​Sebagai langkah konkret, Febrinanda mengajukan tiga poin desakan kepada pemerintah:
​Evaluasi Total Regulasi Ekspor: Membuka kembali ruang kompetisi yang sehat dalam rantai pasok ekspor agar serapan pasar terhadap TBS lokal kembali normal.

Transparansi Penetapan Harga Indeks K: Menuntut dinas terkait dan PKS untuk jujur dalam menetapkan harga beli kelapa sawit rakyat sesuai regulasi yang adil.

Intervensi Perlindungan Petani Swadaya: Pemerintah daerah dan pusat harus hadir memberikan subsidi atau insentif taktis selama masa transisi harga agar daya beli masyarakat desa tidak ambruk.

​"Sawit bukan sekadar komoditas dagang bagi kami di Seluma, melainkan tumpuan biaya sekolah anak-anak, biaya dapur, dan napas ekonomi desa. Jika keran ekspor disumbat oleh birokrasi satu pintu yang kaku, pemerintah sama saja sedang mematikan ekonomi rakyat secara perlahan. Kami di Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal suara para petani ini hingga ada kepastian harga yang manusiawi," pungkas Nanda.

Quote