Penyimpangan Proyek Whoosh, Bonatua Silalahi: Layanan Publik Tak Boleh Dikomersialkan!

Whoosh yang semula digadang sebagai bentuk pelayanan publik, namun pada kenyataannya dijalankan dengan pola B2B.
Sabtu, 08 November 2025 12:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPD Repdem Jakarta yang juga Peneliti Kebijakan Publik Dr. Bonatua Silalahi menyoroti proyek Kereta Cepat JakartaBandung (KCJB) atau Whoosh yang semula digadang sebagai bentuk pelayanan publik, namun pada kenyataannya dijalankan dengan pola business-to-business (B2B) antara konsorsium BUMN dan perusahaan Tiongkok.

Menurutnya, kebijakan ini menyimpang dari prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU/25/2009) dan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/54/2010).

Whoosh seharusnya ditetapkan sebagai penugasan pelayanan publik, bukan proyek bisnis. Negara tidak boleh mengkomersialkan pelayanan yang menjadi hak warga, tegas Bonatua Silalahi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu(8/11).

Ia menambahkan keputusan politik yang mendahului legitimasi hukum telah menimbulkan salah formulasi kebijakan (policy misformulation), sebagaimana dijelaskan melalui kerangka teori Thomas R. Dye dan William N. Dunn yang digunakan dalam risetnya.

Baca juga :