Perbup Kawin Kontrak, Harus Ada Hukuman Pidana Bagi Pelaku 

“Harapannya, jangan sampai Perbup Pencegahan Kawin Kontrak sebatas formalitas menjalankan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur".
Sabtu, 26 Juni 2021 09:27 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, S.Ab., berharap ada sanksi atau hukuman pidana bagi para pelaku kawin kontrak, terutama terhadap pria agar muncul efek jera. Pasalnya, isi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak belum memuat sanksi hukum terhadap para pelakunya.

Baca:Jokowi Minta Warga Tinggal di Rumah Jika Tak Mendesak

Harapannya, jangan sampai Perbup Pencegahan Kawin Kontrak sebatas formalitas menjalankan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, tetapi aksi nyata sebagai upaya melindungi kaum perempuan di Cianjur dari praktik ilegal seperti itu, ujar politisi PDI Perjuangan asli Cianjur ini.

Ia optimistis menyambut Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Kawin Kontrak resmi diberlakukan. Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan juga perbup dapat mencegah praktik ilegal kawin kontrak, bukan sekadar formalitas.

Baca juga :