Ikuti Kami

Perbup Kawin Kontrak, Harus Ada Hukuman Pidana Bagi Pelaku 

“Harapannya, jangan sampai Perbup Pencegahan Kawin Kontrak sebatas formalitas menjalankan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur".

Perbup Kawin Kontrak, Harus Ada Hukuman Pidana Bagi Pelaku 
Ilustrasi. Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. (TEMPO/Muhammad Hidayat)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, S.Ab., berharap ada sanksi atau hukuman pidana bagi para pelaku kawin kontrak, terutama terhadap pria agar muncul efek jera. Pasalnya, isi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak belum memuat sanksi hukum terhadap para pelakunya.

Baca: Jokowi Minta Warga Tinggal di Rumah Jika Tak Mendesak

“Harapannya, jangan sampai Perbup Pencegahan Kawin Kontrak sebatas formalitas menjalankan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, tetapi aksi nyata sebagai upaya melindungi kaum perempuan di Cianjur dari praktik ilegal seperti itu,” ujar politisi PDI Perjuangan asli Cianjur ini.

Ia optimistis menyambut Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Kawin Kontrak resmi diberlakukan. Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan juga perbup dapat mencegah praktik ilegal kawin kontrak, bukan sekadar formalitas.

“Kawin kontrak jelas sangat merugikan kaum perempuan dan dinilai sebagai prostitusi terselubung. Oleh karena itu, setelah perbup terbit, kami sebagai kaum perempuan sangat menyambut antusias peraturan ini dan diharapkan dapat melindungi mereka, kami akan menyosialisasikan perbup ini kepada masyarakat termasuk kepada korban kawin kontrak,” kata Weni, legislator PDI Perjuangan asal Dapil Jabar 4 Kabupaten Cianjur, baru-baru ini.

Baca: Gemar Blusukan, Jokowi Presidennya Rakyat Kecil

Seperti diketahui, kasus kawin kontrak ramai diperbincangkan oleh masyarakat Kabupaten Cianjur. Sampai Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak sebagai upaya melindungi kaum perempuan di Cianjur dari praktik ilegal seperti itu.

Saat ini Perbup tersebut akan dievaluasi Pemprov Jabar. Setelah itu, Perbup akan diberi nomor dan sudah bisa ditetapkan. Dilansir dari hasanah.id.

Quote