Perda di Kalsel Harus Siap Hadapi “Omnibus Law”

Peraturan daerah (Perda) harus siap menghadapi “Omnibus Law” yaitu undang-undang dengan materi yang mengandung multisektor.
Rabu, 18 Desember 2019 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Banjarmasin, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) MuhammadSyaripuddin berpendapat, produk hukum daerah atau peraturan daerah (Perda) harus siap menghadapi Omnibus Law yaitu undang-undang dengan materi yang mengandung multisektor.

Undang Undang (UU) dengan materi mengandung multisektor itu nanti dapat merivisi, bahkan mencabut ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk Perda, ujarnya di Banjarmasin, Rabu (18/12).

Baca:SelesaikanOmnibus Law, DPR Menunggu Surat Presiden

Rancangan Undang Undang (RUU) dengan materi mengandung multisektor atau Omnibus Law tersebut kini sedang dalam pembahasan DPR RI, lanjut politikus muda PDI Perjuangan yang bergelar sarjana ekonomi itu.

Baca juga :